Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Alhamdulillah, Allah Gerakkan Hati Jaksa

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |13:41 WIB
Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Alhamdulillah, Allah Gerakkan Hati Jaksa
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Antara)
A
A
A

BANDUNGHabib Bahar bin Smith mengucap syukur berkali-kali setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar. Dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Habib Bahar dituntut 5 bulan penjara.

"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan," tutur Bahar dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Breaking News: Habib Bahar Dituntut 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan

Bahkan, Bahar pun menyebut bahwa Allah SWT telah menggerakkan hati para jaksa, sehingga para jaksa menyampaikan tuntutan yang dinilainya adil itu.

"Saya berterima kasih kepada jaksa telah menimbang dan berlaku adil. Itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa. Itu yang ingin saya sampaikan, mudah-mudahan keadilan bisa terwujud," ungkapnya.

Bahar dituntut 5 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online. "Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya.

Baca juga: Tatkala Habib Bahar Menghaturkan Permintaan Maaf ke Sopir yang Ia Pukul

Dalam amar tuntutannya itu, pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement