"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP)," sambung JPU Kejati Jabar.
JPU Kejati Jabar menambahkan, hal yang meringankan tuntutan hukuman tersebut, yakni Bahar mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Bahar mengakui telah menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah dan meminta maaf di hadapan majelis hakim. Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada 2018 silam.
Aksi penganiayaan dilakukan Bahar lantaran dirinya mendengar pengakuan istrinya, Jihana Roqayah digoda oleh korban seusai diantar berbelanja oleh korban. Meski diadili, Bahar pun mengaku telah berdamai dengan Andriansyah. Bahkan, keduanya telah membuat surat perdamaian di atas materai.
(Qur'anul Hidayat)