"Tapi ada rasa keadilan yg terusik ketika yg lain tidak diperlakukan sama dg HRS. Kita boleh berbeda dg HRS, tpi keadilan berlaku pada semua," tulis dia.
Diketahui, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya pada 2020.
Baca juga: Vonis Habib Rizieq Disebut Bisa Timbulkan Disparitas Hukum, Ini Penjelasannya
Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta. Kedua acara tersebut dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.
(Fakhrizal Fakhri )