Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pemberatan hukuman karena melakukan korupsi dana bencana di tengah wabah Covid-19, Kajati akan meninjau lebih lanjut.
“Terkait pemberatan akan kami tinjau dan terus kami dalami,” ujarnya.
Ketiga tersangka ditahan di Lapas Pandeglang hingga 20 hari ke depan.
Ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti tidak sedikitpun menjawab pertanyaan wartawan. Ia langsung memasuki kendaraan tanpa berkomentar apapun terkait kasus korupsi di instansi yang dipimpinnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.