Polisi yang mendapatkan laporan dari warga segera menutup paksa dan memberhentikan kegiatan distro tersebut. Dua orang pengelola toko dan beberapa pakaian serta banner diamankan petugas sebagai barang bukti.
Seorang pejabat Desa Karang Asih, Ruslan, pihaknya sudah berulang kali mengimbau kepada pemilik toko agar menutup kegiatan tersebut.
Baca juga: Perkara Hukum Terkait Kerumunan di Ulang Tahun Khofifah, Ini Kata Wagub Jatim
“Tetapi pengelola distro mengabaikan imbauan tersebut,” ujar Ruslan.
Keuda orang pengelola distro yang mengakibatkan adanya kerumunan warga dan melanggar protokol kesehatan, ingga kini masih dimintai keterangan oleh polisi.
(Qur'anul Hidayat)