Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penembakan Laskar FPI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |10:39 WIB
 Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penembakan Laskar FPI
foto: istimewa
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejaksaan sendiri sebelumnya telah mengembalikan berkas itu lantaran dinilai masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik dalam perkara itu.

"Iya berkas perkaranya akan dikirim kembali ke Kejaksaan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Baca juga:  Polri Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya.

Kemudian, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.

Baca juga:  Berkas Dilimpahkan, 2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI Tak Ditahan

Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement