Baca Juga : Lebih Sadis dari John Kei, Dadang Buaya Satu-satunya Preman yang Berani Serang Markas TNI
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka beserta mengamankan barang bukti senjata tajam yang dibawa pelaku saat tiba di depan koramil. Tersangka pun diancam undang-undang darurat dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
"Saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka," ujar AKBP Adi Benny Cahyono, Senin (31/5/2021).
Sementara itu, Dandenpom III Garut, Letkol Imran Ilyas membenarkan terkait peristiwa yang melibatkan anggota TNI yang kala itu sedang cuti untuk memperbaiki kuburan anaknya di kampung halamannya.
(Angkasa Yudhistira)