GARUT - Dadang Buaya, preman asal Garut yang nekat menyerang markas Koramil dan Polsek telah ditangkap oleh Kepolisian. Kini, Dadang Buaya bersiap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat aksinya menyerang dan mengancam petugas di Koramil dan Polsek Pameungpeuk, dia kini jadi menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat.
"Dugaan tindak pidana menguasai, membawa senjata tajam tanpa izin. Kekerasan di muka umum, dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Selain itu juga kita kenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP," kata Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono di Mapolres Garut, Senin 31 Mei 2021.
Baca juga: Dadang Buaya Pincang Usai Ditembak Polisi, Ini Penampakannya
Baca juga: Kena Batunya! Dadang Buaya dan Anak Buahnya Jadi Tersangka Usai Serang Koramil-Polsek
Dengan pasal-pasal yang menjeratnya, Dadang Buaya terancam penjara selama 10 tahun. Saat memaparkan kasus tersebut, salah seorang rekan Dadang yang bernama Hendri juga ditampilkan.
Tidak hanya itu, polisi juga menunjukkan senjata tajam yang dibawa Dadang Cs untuk mengancam petugas TNI-Polri.
“Barang bukti 2 buah golok, satu buah samurai, satu tongkat besi dan satu botol miras, diduga saat melakukan kegiatannya dikuasai miras,” ujar Benny.
“Terjadi pencancaman dan keluar kata-kata kasar dari pelaku kepada petugas,” tegas Benny.
(Widi Agustian)