GARUT - Dadang Buaya Cs yang viral membawa senjata tajam berupa samurai, pisau belati, egrek dan golok untuk mengancam petugas TNI-Polri dengan mendatangi Markas Koramil Pameungpeuk, ditetapkan sebagai tersangka. Saat kejadian, mereka mengancam akan membacok petugas.
Dua orang kelompok preman di bawah komando Dadang Buaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut. Keduanya adalah Dadang Buaya dan anak buahnya, Hendri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah egrek, dua buah golok sepanjang 69 sentimeter, satu buah samurai berukuran panjang 70 sentimeter serta minuman keras.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dan mengamankan barang bukti senjata tajam yang dibawa pelaku saat tiba di depan Markas Koramil.
Baca juga: 7 Fakta Aksi Dadang Buaya, Preman Garut yang Nekat Serang Markas Koramil dan Polsek
“Keduanya diancam Undang-Undang Darurat dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara,” ujar Benny, Senin (31/5/2021).
Peristiwa ini berawal dari adu mulut antara Dadang Buaya dengan JK (54) seorang nelayan yang baru pulang melaut. Adu mulut terjadi saat keduanya berpapasan di jalan, Sabtu 29 Mei 2021.
"Pelaku salah jalur karena orangnya mabuk, ribut dengan pengendara lain (nelayan)," ujar Benny.
Saat itu, Dadang Buaya mengendarai sepeda motor dan hampir menabrak Jaka yang saat itu baru pulang melaut. Jaka yang kaget langsung menegur Dadang Buaya. Tidak terima ditegur, Dadang Buaya langsung turun dari motornya dan menodongkan pisau ke leher Jaka lalu menamparnya.
Baca juga: Serang Koramil-Polsek, Dadang Buaya Ditangkap dengan Muka Bonyok
Tak sampai di situ, Dadang lantas membawa Jaka ke arah Curugan, tepatnya di depan Balinda Hotel dan kembali terjadi cekcok mulut antara Dadang dan Jaka.
Dikarenakan tidak ada jalan keluar, kata Dedin, Jaka kemudian meminta bantuan Letu TNI Saprudin (45) tahun yang merupakan anggota Kesatuan Cilodong, Bogor yang tengah cuti di Pameungpeuk untuk menyelesaikan masalah tersebut.