Ia melanjutkan, setelah dibuka tasnya terdapat 18 (delapan belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram. Kemudian anggotanya melalukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan kembali 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih.
Baca Juga : BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat & Karhutla di Sejumlah Provinsi
“Barang -barang tersebut diakui miliknya dan selanjutnya NG dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” kata Nasir.
Pasal yang disangkakan kepada NG adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Angkasa Yudhistira)