Pada kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp4 juta-Rp6 juta dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun. Kemudian, untuk kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp6 juta-Rp8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7% fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Adapun, untuk dapat mengakses KPR Tapera BTN, masyarakat diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera seperti Peserta masuk kedalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan. Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp112 juta hingga Rp292 juta.
Baca Juga: BP Tapera: Kebutuhan KPR untuk PNS Sangat Tinggi
Menurut Hirwandi, manfaat yang diberikan BP Tapera bukan hanya untuk membeli rumah. Namun juga bisa untuk membangun rumah sendiri bagi yang sudah memiliki tanah bersertifikat atau ingin merenovasi rumahnya.
Dengan berkolaborasi bersama BP Tapera, Hirwandi mengungkapkan, jika 11.000 unit rumah bagi peserta BP Tapera bisa disalurkan maka total pembiayaannya mencapai sekitar Rp1,7 triliun sampai Rp2 triliun.
Sedangkan tahun ini target dari BP Tapera bisa menyalurkan manfaat pembiayaan rumah sekitar 51.000 unit, sehingga total pembiayaan yang bisa disalurkan BTN dalam KPR Tapera sekitar Rp7 triliun.