Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPK Yakin Tetap Bisa Lakukan OTT

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |08:47 WIB
Pimpinan KPK Yakin Tetap Bisa Lakukan OTT
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, Penyidik KPK Harun Al Rasyid menyebut bahwa dinonaktifkannya 75 pegawai sangat berdampak pada penanganan kasus khususnya OTT. Dan berkas - berkas kasus menjadi terbengkalai.

Baca Juga : Ini Daftar Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Padahal, Harun mengungkapkan dirinya sedang menangani kasus-kasus korupsi yang pelakunya masuk daftar pencarian orang alias DPO atau buronan. Setidaknya ada 5 kasus besar yang terkendala akibat dirinya dinonaktifkan.

"Melalui SK 652 yang diterbitkan pimpinan, saya dan yang lain tak bisa banyak berbuat. Kami harus menyerahkan tugas kepada atasan. Karenanya, kasus yang sudah matang, tinggal OTT, tak bisa dilakukan," kata Harun ditemui ketika akan diperiksa Komnas HAM terkait polemik TWK, Rabu 2 Juni 2021.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement