Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muhammadiyah: Pembatalan Haji 2021 Tak Melanggar Syariat

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |17:06 WIB
Muhammadiyah: Pembatalan Haji 2021 Tak Melanggar Syariat
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatalkan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah tidak melanggar syariat dan undang-undang.

"Jika tidak memberangkatkan haji, pemerintah tidak melanggar syariat dan UU Haji," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:  Menag: Sampai saat Ini Belum Ada Negara yang Mendapat Kuota Haji

Adapun keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membatalkan pelaksanaan haji 2021 setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Abdul Mu'ti menjelaskan, perjalanan haji secara syariat dapat dilakukan jika perjalanan dan pelaksanaan para jamaah haji dipastikan dalam kondisi aman. Hal itu juga dituangkan dalam UU tentang penyelenggaraan haji dan umrah.

"Secara syariat, haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaan aman. Sesuai UU haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban," jelasnya.

Dia meminta kepada umat Islam memahami langkah pemerintah membatalkan keberangkatan haji tahun ini. Upaya pemahaman kepada masyarakat dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement