Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP PKB ini mengungkap, ada 3 poin penting dari keseoakatan penundaan haji ini. Pertama, untuk menjaga keselamatan jiwa di mana masih ada pandemi Covid-19; kedua, konstitusi UUD 1945 mewajibkan keselmatan warga negara termasuk haji; dan ketiga, otoritas Arab Saudi belum memutuskan apakah Indonesia dapat kuota atau tidak. Ditambah Indonesia merupakan salah satu negara yang di-banned tidak boleh masuk Arab Saudi
Namun, politikus PKB ini menegaskan bahwa Komisi VIII DPR dan Menag sepakat untuk tidak menyelenggarakan haji, sehingga DPR dan pemerintah bisa fokus untuk memprsiapkan di 2022 untuk memperkuat diplomasi untuk kuota haji di 2022.
"Keputusan berat harus diambil, DPR bersama seluruh ormas akan melakukan sosialisasi," tutur Maman.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.