JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa 19 pegawai KPK terkait aduan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status ASN hingga saat ini.
"Hari ini enggak ada pemeriksaan. (Total yang diperiksa) 19 orang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan Kamis (3/6/2021).
Dalam pekan ini, Komnas HAM akan fokus untuk merapikan laporan yang akan digunakan sebagai bahan konfirmasi kepada pimpinan KPK dan beberapa pimpinan lembaga lain. Untuk merampungkan laporan itu, pihaknya membutuhkan waktu tiga hari.
"Tiga hari ini kami akan mengidentifikasi dan merapikan keterangan yang diperoleh dari pegawai KPK untuk kami konfirmasikan ke pimpinan KPK dan pimpinan lembaga terkait lainnya" ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengagendakan pemanggilan pimpinan KPK pekan depan terkait polemik tes TWK yang membuat status 75 pegawai tak bisa menjadi ASN. Hal itu akan dilaukan apabila keterangan pengadu sudah berhasil diselesaikan.
Selain itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihak-pihak lain yang memiliki kaitan dengan TWK di KPK seperti BKN dan BNPT juga segera dipanggil.
Baca Juga : Penyidik KPK Tangani Harun Masiku Tak Lulus TWK, Bagaimana Kelanjutan Penanganan Kasusnya?
"Kami masih meminta keterangan beberapa dari para pengadu. Ini saya kira proses yang baik. Untuk selanjutnya kami akan meminta keterangan dari pimpinan KPK juga lembaga lain yang terkait misalnya BKN, BNPT, maupun lembaga lain yang disebutkan oleh pengadu," kata Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Selasa (2/6/2021).
Baca Juga : Polemik TWK, Firli : Lulus atau Tidak Karena Hasilnya Sendiri
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.