JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut pidana 6 tahun penjara pada perkara hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut meyakini Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti secara sah menyiarkan berita bohong atas hasil tes swabnya.
Baca juga: Breaking News: Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Swab RS UMMI
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu, Menantu Habib Rizieq, yakni Habib Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara pada perkara yang sama.
Sebelumnya, dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, para terdakwa didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.
Baca juga: Tim Rajawali Polres Jaktim Amankan 4 Pendukung Habib Rizieq
Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.