Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan Aniaya Sopir Taksi

Arif Budianto , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |14:00 WIB
Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan Aniaya Sopir Taksi
Habib Bahar bin Smith (Foto: Sindo)
A
A
A

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smit lima bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 27 Mei 2021. "Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam amar tuntutannya itu, jaksa menilai Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP)," sambung JPU Kejati Jabar.

Mendengar tuntutan JPU Kejati Jabar, Bahar yang mengikuti sidang secara virtual langsung berkali-kali mengucapkan syukur. Menurutnya, meski tidak berat dan tidak ringan, namun tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Jabar dinilainya sudah adil.

"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan," tutur Bahar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement