"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa melakukan penganiayaan terhadap bayinya. Selain itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap suaminya," katanya.
Indik menyampaikan, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga : Gigit Jari Korban Sampai Putus saat Cekcok Antar Emak-Emak, Pelaku Ditetapkan Tersangka
"Dan Atau pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)