Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Bayinya, Mama Muda Bertato Ditangkap

Teguh Mahardika , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |14:52 WIB
Aniaya Bayinya, Mama Muda Bertato Ditangkap
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

LEBAK - Seorang mama muda bertato asal Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi karena menganiaya bayinya sendiri. Video penganiayaan mama muda terhadap darah dagingnya itu membuat gempar jagat media sosial.

Perempuan berinisial PS (28) asal Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, diamankan di salah satu hotel di Kota Serang, pada Kamis (3/6/2021) malam. Sebelumnya pelaku melarikan diri saat video dirinya viral.

Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, mengungkap motif pelaku tega menganiaya anaknya itu karena masalah keluarga. Pertengkaran dipicu karena pelaku kesal suami kerap bekerja hingga malam. Ia juga menuding suami selingkuh sehingga sering terjadi pertengkaran.

"Pelaku sering bertengkar dan cekcok dengan suami sehingga tidak terkontrol emosinya (aniaya bayi sendiri-red)," kata Indik saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Kekesalan PS terhadap suami itu dilampiaskan terhadap bayi kandungnya sendiri. Bahkan, PS sengaja merekam aksinya itu dan mengirim kepada suami sebagai ancaman agar tidak berangkat kerja pada malam tersebut.

Baca Juga : Aniaya Pencuri Motor hingga Tewas, 12 Warga Ditangkap Polisi

Penganiayaan terjadi pada Minggu (30/5/2021). Dalam video tersebut pelaku mencubit hingga memukul bayi di bagian kepala sambil memarahinya dengan bahasa Sunda.

"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa melakukan penganiayaan terhadap bayinya. Selain itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap suaminya," katanya.

Indik menyampaikan, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga : Gigit Jari Korban Sampai Putus saat Cekcok Antar Emak-Emak, Pelaku Ditetapkan Tersangka

"Dan Atau pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement