Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edaran Mendagri soal Pencairan APBD Dinilai Permudah Daerah

Antara , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2021 |19:31 WIB
Edaran Mendagri soal Pencairan APBD Dinilai Permudah Daerah
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut dia, SE Kemendagri dengan LKPP mesti menjadi pendorong bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan belanja APBD. Keinginan pemerintah pusat mendongkrak ekonomi harus menjadi perhatian dan diikuti pemangku kepentingan di daerah.

"Saya kira dengan surat edaran bersama ini, maka daerah dapat memperoleh kemudahan untuk belanja. Setelah mengapresiasi ini, yang perlu dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan harus menerapkan insentif dan disinsentif berdasarkan persentase serapan anggaran," katanya.

Ia mengatakan daerah dengan serapan rendah harus diberi sanksi berupa pemangkasan bantuan anggaran dari pusat. Sebaliknya, daerah yang berhasil menyerap seluruh APBD perlu diberi apresiasi berupa tambahan anggaran.

"Nanti Kemendagri dengan Kemenkeu bisa membuat surat edaran untuk sanksi yang penyerapannya rendah. Itu supaya ke depan daerah melaksanakan instruksi pusat. Pasalnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat bergantung pada serapan anggaran daerah," kata dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan rendahnya serapan anggaran daerah merupakan persoalan klasik yang sistematis yang diduga terdapat keuntungan dari aksi yang sudah berlangsung lama ini.

"Aksi ambil untung dengan cara memarkir anggaran di perbankan. Oleh karena itu tegakkan disiplin anggaran, pengawasan ditingkatkan dengan ketat," katanya.

Ketika daya serap anggaran rendah, kata dia, anggaran tahun berikutnya mesti dievaluasi. Kemendagri mesti berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meningkatkan pengawasan belanja daerah.

"Selain itu, libatkan DPR, Komisi II untuk fungsi pengawasannya melalui Kemendagri," ucapnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement