Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edaran Mendagri soal Pencairan APBD Dinilai Permudah Daerah

Antara , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2021 |19:31 WIB
Edaran Mendagri soal Pencairan APBD Dinilai Permudah Daerah
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri soal pencairan APBD. Hal tersebut untuk percepatan realisasi anggaran daerah diharapkan dapat membuat uang lebih banyak beredar di tengah masyarakat.

Sehingga nantinya bisa mendongkrak daya beli di tingkat rumah tangga meningkat. Di mana, Peningkatan tersebut dinilai mampu mengerek pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Mendagri juga meminta kepala daerah meningkatkan belanja modal pada triwulan kedua 2021. Sebab, jenis belanja ini dinilai dapat langsung berdampak kepada masyarakat dan triwulan kedua menjadi kunci pertumbuhan ekonomi secara nasional.

"Saya minta teman-teman kepala daerah, tolong lihat betul proporsi belanja modal," ujar Tito.

Baca Juga:  Gubernur Papua Masih Dirawat, Mendagri Lantik Bupati Supiori dan Penjabat Bupati Boven Digoel

Tito mengingatkan agar belanja modal harus dilakukan melalui program padat karya sehingga banyak pihak yang menerima aliran dana tersebut, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pengadaan barang dan jasa melalui UMKM harus memperhatikan kualitas dan harga barang.

Dorongan peningkatan belanja barang dan jasa berkaitan dengan arahan presiden yang menginginkan pada tahun 2021 menjadi momentum penanganan pandemi sekaligus memulihkan ekonomi secara lebih baik lagi.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur KPPOD Arman Suparman dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Senin (7/6/2021), mengatakan Mendagri menerbitkan SE tersebut bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga:  Mendagri Sebut Persoalan Stunting Perlu Jadi Program Utama PKK, Ini Sebabnya

Surat bernomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 itu tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut dia, belanja daerah sangat berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput sehingga daerah yang dengan sengaja memperlambat serapan APBD harus mendapatkan sanksi tegas.

"Kami mengapresiasi SE Kemendagri dengan LKPP untuk menggenjot belanja daerah karena rendahnya serapan anggaran terkait proses pengadaan barang dan jasa," kata Arman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement