PURWODADI – Mohamat Torikhul Huda (26) tertipu pria menyamar sebagai perempuan di media sosial (medsos). Warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan itu tertipu dengan kerugian mencapai Rp504.767.000 (Rp504 juta).
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, pelaku bernama Achmad Agung Setiyawan (28), warga Desa Braja, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
“Saat beraksi pelaku mengaku sebagai Nur Riski Aulia berusia 25 tahun, bekerja sebagai perawat RSUD Lampung,” ujar Jury di Polres Grobogan, Senin (7/6/2021).
Aksi penipuan di sosmed yang menimpa Mohamat berawal ketika dia berkenalan dengan seorang perempuan di Facebook. Perempuan tersebut mengaku bernama Nur Riski Aulia, PNS di RSUD Lampung.
Baca juga: Anggota DPRD Banyumas Jadi Korban Penipuan Mamah Muda, Uang Rp743 Juta Raib
Kendati bekerja di Lampung, Nur Riski Aulia yang tak lain Achmad Agung mengaku berasal dari Desa Bendungan II, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Perkenalan pada April 2021 di sosmed tersebut berlanjut. Kendati belum bertemu langsung, korban menjalin asmara dengan “cewek” tersebut.
Mengetahui korban percaya jika pelaku adalah perempuan, dibuktikan dengan foto KTP palsu. Pelaku mulai melakukan aksi penipuan.
“Jadi pelaku mengaku ayahnya sakit dan membutuhkan pengobatan, sehingga butuh uang segera. Pelaku kemudian meminta dikirimi uang Rp6 juta. Beralasan merasa tertolong dengan bantuan tersebut, Nur Riski Aulia menjanjikan hubungan yang serius yaitu menikah,” kata Kapolres.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Kakak Beradik Sindikat Penipuan hingga Rp29 Miliar
Korban percaya jika Nur Riski Aulia benar-benar cewek yang siap dinikahinya, kemudian tak mampu menolak ketika dimintai uang. Dengan alasan biaya operasi pemasangan ring, hingga membayar utang keluarga. Komunikasi dilakukan melalui sosmed.
“Jadi korban yang pernah bekerja sebagai TKI ini kemudian transfer uang sebanyak 11 kali ke pelaku. Total uang yang ditransfer hingga 22 Mei 2021 mencapai Rp504.767.000,” lanjut Kapolres.