Pelaku sempat berjanji mengembalikan uang tersebut dengan cara menggadaikan SK PNS-nya. Namun tak kunjung dikembalikan sehingga korban curiga. Kemudian mengecek ke alamat yang disampaikan Nur Riski Aulia saat di sosmed.
Ternyata menurut kepala desa setempat, tidak ada perempuan bernama itu. Korban kemudian melapor ke Polres Grobogan.
Tim Resmob Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Lampung. Tim berhasil menangkap pemilik akun Facebook Nur Riski Aulia yang ternyata Achmad Agung Setiyawan.
“Uang hasil penipuan dengan mengaku sebagai cewek di sosmed, dibelikan sejumlah barang oleh tersangka. Salah satunya mobil,” ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, antara lain satu unit mobil Honda HRV putih berpelat nomor BE 2219 MC, sepeda motor Kawaski KLX, empat buah handphone, dan uang Rp1,6 juta.
“Pelaku Achmad Agung Setiyawan yang mengaku cewek di sosmed, bakal dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan. Ancaman hukumannya penjara paling lama empat tahun,” pungkas Kapolres.
(Qur'anul Hidayat)