Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pemadaman merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.
Sebagai informasi 5 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya, yaitu:
Pertama, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh;
Kedua, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau;
Ketiga Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang, Provinsi Banten;
Keempat Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;
Kelima Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.