Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siaran TV Analog Dipadamkan Kominfo 17 Agustus, Pengamat Anggap Membebani Warga Miskin

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |10:35 WIB
Siaran TV Analog Dipadamkan Kominfo 17 Agustus, Pengamat Anggap Membebani Warga Miskin
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Pemadaman merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.

Sebagai informasi 5 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya, yaitu:

Pertama, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh;

Kedua, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau;

Ketiga Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang, Provinsi Banten;

Keempat Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;

Kelima Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement