JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap 51 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ke-51 pegawai KPK itu pun akan diberhentikan pada 1 November 2021 mendatang.
“Aspek pengawasannya diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” ujar Alex Marwata di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Ia menambahkan bahwa ke-51 orang tersebut bakal tetap mejalankan tugasnya di lembaga antirasuah. Sebab, mereka masih tetap berstatus sebagai pegawai setidaknya hingga 1 November 2021.
"Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), mereka tetap pegawai KPK. Bagaimana mereka apakah mereka tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap ke kantor," kata Alex.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pimpinan KPK Tak Hadiri Pemeriksaan karena Ada Rapim