“Diantar sang pacar, S bersedia untuk diobati oleh sang Dewa Gitar, di mana pengobatan berlangsung di rumah MZ di Kawasan Desa Panggung. Sementara MZ mengobati S, sang pacar bernisial AB menunggu di depan televisi. Hingga terjadilah perbuatan tak senonoh yang berbuntut dengan dilaporkannya MZ ke Polisi,” kata Kapolsek.
MZ, kata Kapolsek, diamankan saat menjalankan profesinya sebagai pengamen pada Minggu (6/6/2021) pagi.
“Kepada petugas dia mengakui perbuatannya, hanya saja menurut MZ, dirinya sudah meminta izin kepada korban untuk memegang vitalnya. Karena bagian inilah yang menurut MZ membuat masa depan korbannya suram,” timpalnya.
Pemeriksaan terus berlanjut, petugas berharap kalau ada warga yang pernah mengalami perlakuan seperti S segera melapor ke Polsek Pelaihari.
“Akibat perbuatannya, Dewa Gitar alias pengamen di Taman Tugu itu ditahan di Mapolsek Pelaihari. Tersangka dikenakan Pasal 289 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
(Sazili Mustofa)