JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan terkait perkara kegiatan usaha tanpa izin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa Ahmad Ridha diamankan sekira pukul 16.48 WITA di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
"Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin usaha niaga. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (15/2/2025).
Saat diamankan, kata dia, terpidana bersikap kooperatif. Sehingga, proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ujarnya.