Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Tak Punya Uang, Tukang Jahit Nyambi Jualan Sabu

Antara , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |17:14 WIB
 Gegara Tak Punya Uang, Tukang Jahit <i>Nyambi</i> Jualan Sabu
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

MEDAN - Personel Satres Narkoba Polres Labuhan Batu menangkap JS (33), seorang wanita tukang jahit pakaian yang menjual narkoba jenis sabu-sabu di Desa Terang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Dari tangan ibu rumah tangga (IRT) itu berhasil disita 2 gram sabu dijadikan barang bukti," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu, Senin (8/6/2021).

Baca juga:  Polisi Tangkap 5 Pengedar 12 Kg Ganja dan 644 Gram Sabu di Jaksel

Ia menyebutkan peristiwa penangkapan itu Sabtu 5 Juni 2021. Petugas menerima postingan masyarakat yang merasa resah akibat praktik jual beli narkoba yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi TKP. Dan melakukan penyamaran (undercoverbuy) dengan memesan narkoba pada tersangka.

"Setelah disetujui dan sepakat bertemu di rumah tersangka. Langsung mengamankan ibu tersebut," ujarnya.

Baca juga:  Razia Narkoba di Rutan Salemba, Petugas Temukan Benda Mengejutkan

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui baru sebulan menjual sabu, karena desakan faktor ekonomi.

Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan cara dititipkan 2 paket setiap minggunya dengan harga Rp650.000. Lalu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp350.000 hingga Rp400.000 setiap minggunya.

"Tersangka melanggar Pasal 114 subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.Kita imbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, meski dalam kondisi sesulit apapun," demikian Martualesi Sitepu.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement