Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Data Kemenkumham Januari-Mei 2021: 151 Ribu WNA Masuk ke Indonesia

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |16:28 WIB
 Data Kemenkumham Januari-Mei 2021: 151 Ribu WNA Masuk ke Indonesia
foto: istimewa
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat bahwa sepanjang Januari-Mei 2021, ada sebanyak 151.563 warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

Hal ini diungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

WNA terbanyak masuk melalui jalur penerbangan dengan total angka 76.442, melalui pelabuhan 74.987 dan PLBN 134 WNA.

Baca juga:  Visa Online, Ditjen Imigrasi Sebut WNA Tak Perlu Biro Jasa Urus Izin Tinggal

Yasonna memaparkan, pengawasan orang asing mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang mana, ini juga sering juga mendapat pemberitaan di media. Khusus dalam 1 tahun lebih terakhir ini, pihaknya mengedepankan kerja sama untuk penanganan baik orang asing maupun WNI yang masuk Indonesia atau keluar sesuai dengan protokol kesehatan.

"Pemberian izin masuk mengacu kebijakan Satgas covid sesuai dengan SE Nomor 8 tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 26 tahun 202 dan juga kita fokus pada optimalisasi pengawasan administrasi pada masa adaptasi kebiasaan baru tahun ini. Mulai dari 1 Januari pak ketua sampai dengan 14 Mei orang asing yang masuk itu 151.563," kata Yasonna.

Baca juga:  Diperketat, Pengawasan Orang Asing di Tangerang Libatkan Polisi

Namun, Yasonna beralasan, jika dibandingkan dengan data sebelum Covid-19 yakni pada 2019, bulan Juni ada hampir 2 juta WNA yang masuk, lalu Mei itu 1.401.340 WNA. Sementara, sekarang ini di bulan Mei 2021 hanya ada 8.135. Hal ini menunjukkan bahwa ada penurunan yang sangat amat signifikan.

"Karena kita melakukan pembatasan yang sangat ketat melalui Permenkumham tentang pembatasan orang asing kembali, pasca apa yang terjadi di beberapa negara baik di Inggris di India dan di negara-negara lainnya agar pembatasannya menjadi lebih diperketat tentang kedatangan dan keberangkatan," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement