Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar Gerai McDonald di Jakarta yang Dikenakan Sanksi Akibat BTS Meal

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |13:28 WIB
Daftar Gerai McDonald di Jakarta yang Dikenakan Sanksi Akibat BTS Meal
Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Promo yang dilakukan restoran cepat saji McDonald dengan BTS Meal-nya mengundang polemik karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dari data Pemprov DKI, setidaknya hingga 9 Juni 2021, ada sekira 32 gerai McDonald di seluruh Jakarta yang diberikan sanksi.

Dari 32 gerai itu, sanksi berbeda pun diterapkan. Setidaknya ada 12 gerai diberi sanksi teguran tertulis, 19 gerai di sanksi penutupan 1x24 jam, dan 1 gerai ditutup 3x24 jam.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, kepada seluruh pelaku usaha untuk mengantisipasi kerumunan di gerainya saat kegiatan launching yang memicu kerumunan. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk tetap menertibkan protokol kesehatan.

"Kami minta semua restoran badan usaha lain, kalau ingin lakukan kegiatan launching yang berpotensi dapat timbulkan keramaian dan kerumunan tetap dilaksanakan prokes," ucap Riza.

Adapun dasar pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No.2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disaese (Covid-19) serta Pembatasan Kegiatan Restoran, Cafee, Pedagang Kaki Lima dan Warung makan.

Berikut data gerai McDonald yang ditutup:

1. Sanksi Penutupan 3x24 Jam

- McDonald's Puri Kembangan, Jakarta Barat

2. Sanksi Penutupan 1x24 Jam

- McDonald's Green Garden, Kebon Jeruk

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement