PEKANBARU - Sebanyak tujuh kapal yang menggunakan penangkap ikan secara ilegal ditangkap di Perairan Riau, Pekanbaru. Puluhan nelayan itu diketahui menangkap ikan menggunakan pukat harimau yang dilarang karena merusak ekosistem laut.
Penangkapan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dibantu Dinas. Tujuh kapal tersebut diketahui berasal dari Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Ketujuh kapal tersebut diamankan oleh kapal patroli milik KKP di Perairan Rohil. Mereka menggunakan peralatan yang dilarang," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Herman Kamis (10/6/2021).
Dia menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya selalu melakukan kerjasama dengan KKP dan juga Barkamla untuk mengatasi pencurian ikan di Perairan Riau. Selain itu, mereka juga membawa dokumen pencarian ikan yang sudah tidak berlaku.
Baca juga: Curi Ikan Pakai Pukat Harimau, Kapal Nelayan Dibakar