Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tampar Presiden, Pria Prancis Divonis 4 Bulan Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 11 Juni 2021 |05:22 WIB
Tampar Presiden, Pria Prancis Divonis 4 Bulan Penjara
Presiden Prancis Emmanuel Macron ditampar saat menyapa warga di Departemen Drone, Prancis, 8 Juni 2021. (Foto: Reuters)
A
A
A

Selama dua tahun ini dia harus bekerja, menjalani sesi psikologis dan tidak memiliki masalah baru dengan hukum untuk menghindari berakhir di balik jeruji lagi.

BACA JUGA: Dua Orang Ditangkap Terkait Insiden Penamparan Presiden Prancis

Tarel juga dilarang memiliki senjata selama lima tahun, serta dilarang memegang jabatan publik dan dibatasi dalam menggunakan hak-hak sipil lainnya untuk jangka waktu tiga tahun.

Sebelumnya pada hari itu, terdakwa menjelaskan tindakannya bermotif politik, mengatakan kepada pengadilan bahwa Macron, menurut pendapatnya, mewujudkan “pembusukan” Prancis, dan bahwa serangan licik itu adalah satu-satunya cara untuk mencapai presiden. 

“Saya pikir Macron mewakili, dengan sangat rapi, pembusukan negara kita,” katanya kepada pengadilan. “Jika saya menantang Macron untuk berduel saat matahari terbit, saya ragu dia akan merespons.”

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement