Pada Januari, Kementerian Keamanan Publik meluncurkan tindakan keras nasional terhadap perdagangan manusia dan penculikan anak, dan 1.680 anak yang diperdagangkan telah diidentifikasi pada 9 Juni.
Hukum Pidana China melarang kegiatan perdagangan manusia, termasuk menculik dan memperdagangkan perempuan atau anak-anak, membeli perempuan atau anak-anak yang diculik, kerja paksa, pelacuran paksa, dan memikat gadis-gadis di bawah empat belas tahun ke dalam pelacuran.
Pasal 240 UU menyebutkan bahwa penculikan dan perdagangan perempuan atau anak diancam dengan pidana penjara lima sampai sepuluh tahun dan denda.
Menurut Pasal 241, orang yang membeli anak atau wanita yang diculik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, penahanan pidana, atau pengawasan publik.
(Rahman Asmardika)