Laporan tersebut, kata Kurnia, merupakan laporan kedua kalinya ICW terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Laporan sebelumnya dilayangkan pada 2020. Saat itu ICW melaporkan Firli ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dalam pelaporan tersebut, kata Kurnia, pihaknya melampirkan beberapa temuan terkait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan.
"Dan memang angka disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut yang tercantum dalam putusan Dewas sangat janggal dan apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )