Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Tasikmalaya ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 Juni 2021 |19:33 WIB
KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Tasikmalaya ke Lapas Sukamiskin
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Jumat (11/6/2021). Budiman dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap Budi Budiman dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, dengan nomor perkara : 4/TIPIKOR/ 2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.

Baca juga: Mobil Markus Nari laku Rp550 juta, KPK Langsung Setor ke Kas Negara

"Hari ini, Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan untuk terpidana Budi Budiman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (11/6/2021). 

Sesuai dengan amar putusan, Budi Budiman dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Budiman juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement