Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi lainnya pada hari ini. Dia adalah terpidana atasnama Sutikno. Sutikno juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca juga Sumut Peringkat 2 Provinsi Terkorup di Indonesia, Gubernur Edy Rahmayadi Malu
"Terpidana Sutikno ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," beber Ali.
"Pada terpidana (Sutikno) juga dijatuhkan pidana membayar denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)