Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Tasikmalaya ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 Juni 2021 |19:33 WIB
KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Tasikmalaya ke Lapas Sukamiskin
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi lainnya pada hari ini. Dia adalah terpidana atasnama Sutikno. Sutikno juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Baca juga Sumut Peringkat 2 Provinsi Terkorup di Indonesia, Gubernur Edy Rahmayadi Malu

"Terpidana Sutikno ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," beber Ali.  

"Pada terpidana (Sutikno) juga dijatuhkan pidana membayar denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkasnya. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement