JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"Proses rekonstruksi bersama JPU pada hari Senin lalu," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Menurut Andi, dilakukannya rekonstruksi ulang perkara tersebut merupakan permintaan dari pihak JPU. "Lokasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan JPU di Cikeas," ujar Andi.
Baca Juga: Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penembakan Laskar FPI
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya.
Kemudian, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Sebelumnya, dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.
Baca Juga: Polri Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
(Arief Setyadi )