Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 354 ayat(2) Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidana 15 tahun penjara. Sementara jenazah korban dibawa ke rumah orang tuanya untuk dikebumikan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.