"Pasal 114 ayat (2) ini ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Artinya, dalam sisi hukum pasal itu memang ancaman hukuman yakni hukuman pidana mati. Kemudian barang bukti yang ada pada terdakwa sebanyak 25 Kg sabu, dan peran terdakwa adalah pengedar," ungkapnya.
Menurut Khaidirman, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.
"Sementara untuk hal memberatkan bagi terdakwa yakni jumlah barang bukti banyak, terdakwa merupakan pengedar, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas Narkoba," tegasnya.
(Sazili Mustofa)