Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Kejati Sumatera Selatan Tuntut Taufik Hidayat Hukuman Mati karena Membawa 25 Kg Sabu

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 11 Juni 2021 |16:30 WIB
Jaksa Kejati Sumatera Selatan Tuntut Taufik Hidayat Hukuman Mati karena Membawa 25 Kg Sabu
Jaksa Kejati Sumsel menuntut pengedar narkoba Taufi Hidayat hukuman mati.(Foto:SINDOnews)
A
A
A

"Pasal 114 ayat (2) ini ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Artinya, dalam sisi hukum pasal itu memang ancaman hukuman yakni hukuman pidana mati. Kemudian barang bukti yang ada pada terdakwa sebanyak 25 Kg sabu, dan peran terdakwa adalah pengedar," ungkapnya.

Menurut Khaidirman, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.

"Sementara untuk hal memberatkan bagi terdakwa yakni jumlah barang bukti banyak, terdakwa merupakan pengedar, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas Narkoba," tegasnya.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement