PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman mati terhadap Taufik Hidayat alias Taufik, terdakwa kasus pengedar Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 25 Kg sabu yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Palembang-Sekayu Kabupaten Muba beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, tuntutan pidana mati tersebut telah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
"Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar Kamis (10/6/2021). Dalam persidangan, Taufik Hidayat alias Taufik dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel," ujar Khaidirman, Jumat (11/6/2021).
Pertimbangan tuntutan pidana mati tersebut, kata Khaidirman, karena terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tak Ada Toleransi, Kapolda Lampung Bakal Pecat 2 Anggota Terlibat Narkoba