Andi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan menjual air minum secara memaksa kepada sejumlah supir truk yang melintas dengan harga Rp7 ribu. Namun, apabila pengemudi truk tidak membeli membeli, maka diwajibkan untuk membayar uang sebesar Rp3 ribu dengan dalih uang preman.
Bahkan, mereka melakukan kegiatan tersebut dibagai menjadi beberapa shift dengan jam operasi per 3 jam dengan ganti orang.
”Hasil pemeriksaan sementara, diduga keras adanya pengendali atau aktor utama yang menggerakan pelaku tersebut, untuk itu petugas dilapangan masih menelusuri dan mencari kawanan preman lainya yang terlibat,” tegasnya.
Baca juga: Pemberantasan Premanisme, Kompolnas: Bukan hanya Tugas Polisi, Pemda dan Pihak Lain Harus Terlibat
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap aktor utama yang memerintahkan preman kampung itu. Diharapkan masyarakat yang mengetahui praktek pungutan liar seperti itu untuk tetap melaporkan kepada Call Center Polres Metro Bekasi guna membantu memutus rantai pungutan liar yang sangat meresahkan pengemudi truk khususnya dan meresahkan masyarakat Bekasi.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.