Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di 3 Provinsi

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 15 Juni 2021 |08:30 WIB
Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di 3 Provinsi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pembentukan dan penyusunan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pengadilan Tinggi di 3 Provinsi. Dalam rapat plenonya, Baleg sepakat bahwa ketiga RUU tersebut dapat masuk ke tahap berikutnya.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa urgensi ketiga RUU tersebut untuk menjawab tantangan pemerataan akses peradilan di seluruh Indonesia.

"Sehingga terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan di seluruh wilayah NKRI," ujarnya saat Rapat Pleno Baleg terkait Pengambilan Keputusan terhadap hasil Penyusunan ketiga RUU di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Adapun ketiga RUU itu ialah, dia menguraikan, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kemudian, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Baca Juga: DPR Klaim Tak Akan Buat Draft Baru RUU KUHP

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement