JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, meluncurkan pelaksanaan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2020-2024. Peluncuran pelaksanaan Perpres tersebut turut dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Boy mengatakan, Perpres 7/2021 bertujuan meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Strategi dan program utama RAN PE dalam mencapai sasaran dituangkan dalam tiga pilar. Pertama, pilar pencegahan yang terdiri atas kesiapsiagaan kontraradikalisasi dan deradikalisasi. Kedua, pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional.
"Ketiga, pilar kemitraan dan kerja sama internasional," ucap Boy dalam acara peluncuran sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Wakil Presiden, Rabu (16/5/2021).
Mantan Kapolda Papua itu berujar, sebanyak 130 rencana aksi RAN PE merupakan program yang terkoordinasi dan akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait. Hal ini dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Seluruh rencana aksi tersebut ditujukan sebagai upaya menyelamatkan warga dari berbagai aksi kekerasan, termasuk keterlibatan masyarakat dalam berbagai aksi kekerasan yang mengarah pada terorisme tersebut.
"Sebagai salah satu catatan positif yang mendapatkan apresiasi publik secara luas, adalah Perpres ini dinilai memberikan ruang bagi keterlibatan seluruh masyrakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorism," tutur Boy.
"Karena faktor pemicu timbulnya ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tidak pernah tunggal, dan tidak semua ruang di masyarakat bisa dimasuki oleh aktor negara, sehingga Perpres ini memfasilitasi adanya sinergitas dan kolaborasi antara unsur kementerian lembaga dan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Boy menekankan, pelaksanaan rencana aksi RAN PE ini akan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Prinsip tersebut memberikan jaminan bahwa masyarakat sipil dapat berpartisipasi dalam pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksaan kegiatan ini. Di samping itu, Boy berharap publik memberikan dukungan dan masukan konstruktif terhadap penerapan Perpres RAN PE tersebut.
Baca Juga : Tangkal Radikalisme & Terorisme, USU Teken MoU dengan BNPT
"Kita mengetahui tentunya ekstremisme berbasis kekerasan ini, kekerasan dimaksud adalah kekerasan kontemporer dan bisa bermotifkan ideologi, bermotifkan pada politik, kegiatan masyarakat yang mengganggu keamanan dalam hal ini perlu kita upayakan bersama dalam konteks memelihara kehidupan masyarakat yang penuh dengan toleransi, harmoni, untuk menuju Indonesia yang adil makmur dan sejahtera," ucap Boy.