Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Terbitkan Seruan, Pengelola Gedung Jangan Sediakan Asbak dan Pasang Reklame Rokok

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 Juni 2021 |15:22 WIB
Anies Terbitkan Seruan, Pengelola Gedung Jangan Sediakan Asbak dan Pasang Reklame Rokok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan mengenai pembinaan kawasan dilarang merokok. Seruan tersebut ditujukan Anies kepada seluruh pengelola gedung.

Seperti dikutip Okezone, Seruan Gubernur Nomo 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok itu menyerukan agar seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta, meliputi:

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

3. Tidak memasak reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement