Baca Juga: Cerita Anies soal Penanganan Pandemi Covid-19 di DKI
Anies dalam seruan menegaskan, bahwa ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil. Namun, apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok.
Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. Anies menandatangani seruan tersebut pada 9 Juni 2021.
(Arief Setyadi )