TANGERANG - Lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi terjadi di Kota Tangerang selama 10 hari terakhir. Hal ini membuat Pemerintah Kota Tangerang kembali mengambil kebijakan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satunya memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha. Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal.
“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan take away hingga pukul 21.00,” ungkap Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (17/6/21).
Baca juga: Perpanjang PPKM Mikro, Pemkab Bogor Tambah Kekuatan di 416 Desa dan 19 Kelurahan
Ia pun menuturkan, pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada pesta baik itu khitanan maupun pernikahan. Walikota menegaskan, pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan ditempat atau prasmanan.