Dia menganggap, jumlah kerugian materiil yang ditimbulkan dalam praktik-praktik pinjol ilegal ini terkadang tak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi.
Menurutnya, banyak masyarakat yang merasa diresahkan oleh tindakan-tindakan pinjaman online yang banyak mengumbar privasi kliennya. "Ini yang lebih meresahkan," kata dia.
Karena itu, Ma'mun menjelaskan bahwa saat ini kasus-kasus pinjol ilegal akan menjadi salah satu perkara yang difokuskan penanganannya oleh kepolisian di seluruh Indonesia.
Masyarakat, kata dia, tak perlu ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat apabila merasa menjadi korban dalam perkara-perkara pinjol tersebut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.