JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggelar konferensi pers (konpers) malam ini, terkait pemulangan buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis, dari Negara Singapura.
"Menyampaikan konfrensi pers terkait pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Pulang ke Indonesia, Ini Foto-Foto Adelin Lis di Pesawat
Kejagung berhasil membawa pulang Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia. Nantinya, hal tersebut bakal disampaikan secara langsung kepada masyarakat saat jumpa pers.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Baca juga: Buron Kasus Korupsi, Adelin Lis Bakal Dijemput Kejagung
Dalam pelariannya dia pada tahun 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda S$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.