Berikut aturan penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Bekasi:
1. Satpol PP akan berkordinasi dengan Polres terkait pendisiplinan dan regulasi sanksi yang sedang dirapatkan dan bahan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
2. Dinas Perdagangan akan menerapkan jam operasional buka tutup pasar.
3. Pasar wajib melakukan pemeriksaan rutin terhadap pedagang dan pembeli dalam menerapkan prokes.
4. Dinas Pariwisata akan menutup tempat hiburan, cafe, restoran dan melarang hotel untuk melakukan kegiatan pertemuan selama selama dua minggu kedepan.
6. Dinas Perdagangan wajib membatasi waktu buka mal atau pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB.
7. Dinas Pendidikan akan melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa wajib melaukukan monitoring dan membuat laporan terkait Covid- 19 di desa-desa.
9. Bagian tata pemerintahan tidak diperkenankan menerima tamu dari luar Kabupaten Bekasi
10. Dinas Perindustrian agar segera mengatur regulasi terkait aktivitas industri selama pengetatan dua minggu kedepan.
11. BPBD Kabupaten Bekasi melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh wilayah.
(Sazili Mustofa)