BEKASI - Pemerintah Kabupatan Bekasi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua pekan kedepan hingga 28 Juni 2021 mendatang. Alhasil, semua kegiatan masyarakat maupun pelaku usaha mulai dibatasi.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan penerapan PPKM skala mikro ini atas instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) serta Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan karena menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini.
”Hasil rapat bersama, kita harus gotong royong untuk menanggulangi pandemi Covid-19,” katanya. Menurut dia, pemerintah dibantu kepolisian, TNI dan stikholder untuk melakukan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) harus kembali digiatkan kembali dan Selain itu sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes.
Baca Juga: Terapkan PPKM Mikro, 23 Ruas Jalan di Bandung Ditutup Pukul 18.00 hingga 05.00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menambahkan, pada penerapan PPKM skala mikro ini fokus utamanya pengetatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat. Sebab, kenaikan kasus ini karena masyarakat sudah mulai abai dalam penerapkan protokol Kesehatan.
”Untuk aturan-aturan seperti jam operasional usaha, pasar dan sebagainya mengikuti intruksi menteri dalam negeri,” katanya. Apalagi, 18 Kecamatan di Kabupaten Bekasi masuk zona merah waspada penyebaran wabah Covid-19, dan dua kecamatan masuk zona oranye dan sisanya masuk zona kuning.
12. Diskominfo segera menyebarkan informasi terkait pendisiplinan dan pengetatan selama dua minggu kedepan agar masyarakat Kabupaten Bekasi mengetahui.
13. Diperintahkan agar setiap kecamatan membuat posko penanganan Covid-19.
Berikut aturan penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Bekasi:
1. Satpol PP akan berkordinasi dengan Polres terkait pendisiplinan dan regulasi sanksi yang sedang dirapatkan dan bahan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
2. Dinas Perdagangan akan menerapkan jam operasional buka tutup pasar.
3. Pasar wajib melakukan pemeriksaan rutin terhadap pedagang dan pembeli dalam menerapkan prokes.
4. Dinas Pariwisata akan menutup tempat hiburan, cafe, restoran dan melarang hotel untuk melakukan kegiatan pertemuan selama selama dua minggu kedepan.
6. Dinas Perdagangan wajib membatasi waktu buka mal atau pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB.
7. Dinas Pendidikan akan melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa wajib melaukukan monitoring dan membuat laporan terkait Covid- 19 di desa-desa.
9. Bagian tata pemerintahan tidak diperkenankan menerima tamu dari luar Kabupaten Bekasi
10. Dinas Perindustrian agar segera mengatur regulasi terkait aktivitas industri selama pengetatan dua minggu kedepan.
11. BPBD Kabupaten Bekasi melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh wilayah.
(Sazili Mustofa)